Pantai Cubutun Disebut Pantai Terkotor, Marwan Hamami Keluarkan Edaran Pengelolaan Sampah di Kab. Sukabumi !

photo author
Asof, View Jabar
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:22 WIB
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami keluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah di sungai, selokan, situ,danau, dan laut di Kabupaten Sukabumi (Instagram @dlh.kab.sukabumi.official)
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami keluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah di sungai, selokan, situ,danau, dan laut di Kabupaten Sukabumi (Instagram @dlh.kab.sukabumi.official)

3. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

4. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemerosesan akhir.

5. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan/atau

6. Membuang sampah ke badan air, sungai/selokan/situ/danau/laut dan tanah terbuka/lapangan/kebun yang bukan peruntukan sampah.

Baca Juga: Kronologi Pasutri Hadang Truk DLH, Buntut dari Kekecewaannya Kalah dalam Pemilihan RT , Lalu Buat RT Tandingan

Kemudian pelanggaran terhadap larangan sebagaimana point 2, dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Selanjutnya, ia juga meminta kepada para Camat, lurah/kepala desa, yang diwilayahnya terdapat sungai,selokan,situ,danau dan laut, agar meningkatkan pengawasan kebersihan dan pengendalian pengelolaan sampah pada daerah tersebut diatas.

Dan yang terakhir pihaknyanya juga meminta, para Camat dan lurah/kepala desa, untuk mewujudkan komitmen global dalam rangka tujuan pembangunan berkelanjutan desa (SDGs Desa).

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Dan Merupakan Gelombang Terakhir di Tahun Ini, Simak Syaratnya !

Tingkatkan kepedulian lingkungan laut dan darat dan dukungan kepada Unesco Global Geopark (UGG) Ciletuh Palabuhanratu, ia meminta camat dan kepala desa segera membentuk peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah kewenangan desa.*** 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @dlh.kab.sukabumi.official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X