Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Dan Merupakan Gelombang Terakhir di Tahun Ini, Simak Syaratnya !

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:51 WIB
Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Dibuka, dan Merupakan  Gelombang Terakhir di Tahun Ini, Simak Syarat dan ketentuanya, serta segera lakukan pendaftarannya (Instagram @prakerja.go.id)
Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Dibuka, dan Merupakan Gelombang Terakhir di Tahun Ini, Simak Syarat dan ketentuanya, serta segera lakukan pendaftarannya (Instagram @prakerja.go.id)

VIEWJABAR - Pendaftaran Prakerja gelombang 62 sudah dibuka, hari ini Rabu, 11 Oktober 2023. Pembukaan gelombang ini diluar kebiasaan, jadwal pembukaan gelombang sebelumnya biasanya dibuka setaip hari Jumat.

Namun demikian calon peserta yang akan melakukan pendaftaran prakerja gelombang 62, tentunya harus memenuhi syarat.Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat dapat dipastikan tidak dapat lolos seleksi pada gelombang ini.

Sebelum mekalukan pendaftaran prakerja gelombang 62, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratannya, agar peserta jadi bisa lolos gabung gelombang pada gelombang ini, yang baru dibuka hari Rabu ini.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Inilah Cara Daftar Mandiri di www.prakerja.go.id

Diketahui, pendaftaran prakerja gelombang 62, merupakan gelombang terakhir di tahun ini. Dan sejak Januari hingga Oktober 2023 jumlah gelombang yang sudah dibuka sebanyak 19 gelombang.

 Syarat daftar Prakerja Gelombang 62

Inilah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 sebagaimana dilansir dari Instagram @prakerja.go.id selengkapnya dapat disimak di bawah  ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA)

2. Saat mendaftar sudah berusia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 64 tahun

3. Tidak tercatat sebagai siswa/mahasiswa (Tidak sedang menempuh pendidikan formal)

Baca Juga: Maraknya Konten Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras untuk Meta

4. Dalam 1 KK Maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

5. WNI yang sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

6. Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan para pelaku usaha mikro dan kecil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X