Maraknya Konten Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras untuk Meta

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:02 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (Antaranews.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (Antaranews.com)

VIEWJABAR - Maraknya konten judi online di Platform Facebook dan Instagram membuat Meta sebagai induk dari kedua platform tersebut terkena teguran keras dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Budi menegaskan agar pihak managemen Meta segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh platform layanan yang dimilikinya.

"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam," tegas Budi.

Baca Juga: Whoosh Experience Program tahap 3, KCIC Kembali Gratiskan Perjalanan Kereta Cepat 11-16 Oktober 2023

Peringatan keras dari Kementerian Kominfo tersebut telah disampaikan kepada perwakilan Meta di Indonesia melalui surat dengan nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023.

Surat "Cinta" tersebut perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE tertanggal 02 Oktober 2023.

Budi menambahkan, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban PSE dalam menangani perjudian online atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Whoosh Experience Program tahap 3, KCIC Kembali Gratiskan Perjalanan Kereta Cepat 11-16 Oktober 2023

"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X