Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***
Sumber: Instagram @visitcianjur
Artikel Terkait
Pasutri Kalah Dalam Pemilihan RT, Ditolak Warga Nekat Membuat Batas Wilayah RT di Perumahan River Valley Bogor
Masa Berlibur Habis, Skuad Persib Bandung Kembali Mulai Berlatih
Kasus Korupsi Kementerian Pertanian, KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
Pantai Cubutun Disebut Pantai Terkotor, Marwan Hamami Keluarkan Edaran Pengelolaan Sampah di Kab. Sukabumi !
UPDATE ! Inilah Penampakan Pantai Cibutun, Sudah Bebas dari Tumpukan Sampah Setelah Dibersihkan Tim Gabungan
Mahasiswa IPB University Sulap Limbah Sayuran Menjadi Pakan Kelinci Berprotein Tinggi, Simak Ulasannya !