VIEWJABAR.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, bersama Sub Denpom III/2-2 Kota Tasikmalaya, menggelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat pada Sabtu malam 21 September 2024.
Operasi ini menargetkan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Padakembang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur'aeni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menegakkan peraturan daerah (Perda).
Salah satu Perda yang ditegakkan adalah Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam pasal 19 ayat 2 poin a, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum, dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.
"Pada operasi malam itu, kami berhasil mengamankan tiga dus bahan pembuatan minuman keras oplosan yang mengandung alkohol 70 persen," ungkap Neni Nur'aeni pada hari Minggu 22 September 2024.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumedang Soroti Dekadensi Moral, Ditandai Maraknya Penyakit Masyarakat
Dalam operasi ini, Satpol PP juga telah melakukan pendataan terhadap pelaku yang diduga menyimpan dan menjual bahan pembuatan minuman beralkohol.
Pelaku telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan akan diminta hadir di kantor pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap upaya ini dapat mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika ada informasi tentang penjualan miras, silakan laporkan ke aparat setempat atau langsung ke Satpol PP," demikian kata Neni.***