SUKABUMI, ViewJabar.com – Kasus kematian tragis Nizam Syafei (NS), bocah malang asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru yang mengejutkan.
Ayah kandung korban berinisial AS, yang sempat menuduh ibu tiri korban sebagai pelaku, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi atas dugaan penelantaran anak yang menyebabkan kematian.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah Kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis (25/6/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka AS sebenarnya telah mendekam di sel tahanan kepolisian sejak 29 April 2026.
”Setelah proses Tahap II ini selesai, tersangka AS akan langsung menjalani penahanan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara untuk 20 hari ke depan, sebelum nantinya perkara ini resmi kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak,” tegas Abram Nami Putra saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Tragis Kematian KorbanBerdasarkan data pihak kejaksaan, setelah orang tuanya bercerai, korban diasuh penuh oleh AS dan tinggal bersama ibu tirinya sejak tahun 2023.
Korban sempat belajar di Pondok Pesantren Darul Ma’arif pada November 2025 dan pulang ke rumah dalam kondisi sehat pada 13 Februari 2026.Namun setelah pulang, kesehatan fisik bocah tersebut terus merosot tajam tanpa penanganan medis yang layak.
Pada 19 Februari 2026, Nizam dilarikan ke RSUD Jampang Kulon dalam kondisi kritis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Bukti Kuat dan Ancaman 7 Tahun PenjaraUntuk menyeret AS ke meja hijau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantongi kesaksian dari 11 orang saksi serta petunjuk dari 4 orang ahli.
Kejaksaan juga menyiapkan barang bukti elektronik berupa unit handphone, tangkapan layar percakapan, dan rekaman video di dalam flashdisk.AS dibidik pasal berlapis, yaitu Pasal 428 tentang penelantaran yang menyebabkan mati, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 UU KDRT tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga.