daerah

Polres Sumedang Tangkap Residivis Pengedar Obat Keras Terlarang Modus COD

Rabu, 1 Juli 2026 | 19:37 WIB
Polisi saat menginterogasi pengedar obat terlarang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)

SUMEDANG, ViewJabar.com – Satresnarkoba Polres Sumedang kembali meringkus seorang montir berinisial AYS (32), warga Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, karena kedapatan mengedarkan obat keras terlarang (OKT).

Residivis kambuhan yang dikenal meresahkan warga ini diciduk di kediamannya pada Selasa (23/6) setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain.

"Jadi AYS ini ditangkap berdasarkan hasil pendalaman tersangka Obang. Obang perannya yang melakukan penjualan secara COD, sementara AYS yang mempunyai barang," ujar Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna dikutip detikJabar, Rabu (1/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap tangan tersangka EW alias Obang yang sedang bertransaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga: Polda Jabar Gulung Sindikat Penipuan Online Nasional, 4 Pelaku Ditangkap

Setelah mengamankan Obang, petugas bergerak cepat menggerebek rumah AYS dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan.

"Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap AYS hasilnya ditemukan barang bukti 100 butir obat Tramadol HCI 50 Mg, 145 butir diduga obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg," sambung Dadang.

Berdasarkan hasil interogasi, AYS diketahui menggunakan pola lama dalam menjalankan aksinya. Ia mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menemui pembeli secara langsung di lapangan.

"Jadi si tersangka AYS ini sudah dua kali kita tangkap. Kasusnya sama mengedarkan OKT. Dia mengedarkan nya dengan cara COD bertemu langsung dengan pembeli," kata Dadang.

Dadang menegaskan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan AYS telah lama memicu keresahan di tengah masyarakat wilayah hukum Polres Sumedang.

"Tersangka ini dikenal memang meresahkan masyarakat. Dia sudah mengedarkan obat terlarang secara berulang," ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap AYS akan berjalan sesuai prosedur secara profesional dan transparan hingga ke meja hijau.

"Untuk perkara ini sudah maju. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan," ungkap Dadang.

Ia juga menjamin seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara akuntabel.

"Seluruh proses penyidikan dan penegakan hukum di Satres Narkoba Polres Sumedang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini