Polres Sumedang Tangkap Residivis Pengedar Obat Keras Terlarang Modus COD

photo author
Astriyani., View Jabar
- Rabu, 1 Juli 2026 | 19:37 WIB
Polisi saat menginterogasi pengedar obat terlarang.  (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Polisi saat menginterogasi pengedar obat terlarang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Sumedang menangani setiap perkara murni berdasarkan alat bukti yang sah.

"Perkara yang melibatkan tersangka Agus Yusuf Setiana saat ini sedang diproses sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awang.


Dalam kesempatan tersebut, Awang juga membantah keras kabar burung mengenai adanya dugaan pemerasan oleh anggota Polres Sumedang untuk membebaskan tersangka. Ia menegaskan perkara ini diproses murni secara hukum dan tidak dapat diselesaikan dengan memberikan sejumlah uang.


"Apabila terdapat pihak yang mengaku dapat mengurus perkara atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan anggota Polres Sumedang, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan bukan atas perintah maupun sepengetahuan institusi Polres Sumedang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan dapat mengurus perkara dengan imbalan uang," pungkas Awang.

Atas perbuatannya, AYS kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X