daerah

Ali Rasyid Jelaskan Perda Tentang Pusat Distribusi Provinsi, Ini Tujuannya

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:28 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat All Rasyid menjelaskan tentang fungsi Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat di Tasikmalaya belum lana ini. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

VIEWJABAR - Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menjelaskan tentang lahirnya Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi ( PDP).

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki peraturan daerah tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) yang harus diketahui oleh masyarakat.

Apa tujuan dari lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi dijelaskan oleh Ali Rasyid sebagi anggota DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Siap Gelontorkan Dana Ratusan Juta Dolar Untuk Industri Film, Ini Skemanya

Kepada masyarakat di wilayah Tasikmalaya, Ali Rasyid menjelaskan tentang manfaat adanya perda tentang Pusat Distribusi Provinsi tersebut.

Kata Ali Rasyid, Perda tersebut lahir karena sering terjadi kelangkaan stok barang dan disparitas serta fluktuasi harga terutama harga bahan pokok di kalangan masyarakat.

Untuk itu pemerintah perlu mengeluarkan sebuah payung hukum yang mengatur tentang distribusi barang agar tidak mengalami kelangkaan barang terutama bahan pokok di masyarakat.

Baca Juga: Inilah Doa Dari Rasulullah SAW dalam Menyambut Ramadhan 2023, Dibaca Sebelum Awal Puasa

"Kelangkaan barang dan terjadinya fluktuasi harga bahan pokok di kalangan masyarakat itu, karena kelemahan manajemen distribusi logistik," kata Ali Rasyid baru baru ini di Tasikmalaya.

Dijelaskan Ali Rasyid, Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi tersebut memiliki tujuan yang antara lain untuk menjaga dan mengendalikan stabilitas harga bahan pokok.

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan ekonomi nasional. Meningkatkan penggunaan dan perdagangan dalam negeri dan meningkatkan kesempatan berusaha.

Baca Juga: Baznas Garut Ajak Masyarakat Berinfaq ke Baznas

"Tujuan lainya untuk memotong rantai dan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok," kata Ali Rasyid.

Dengan adanya Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi ini, maka ketersediaan bahan poko di masyarakat bisa lebih terjamin dengan harga yang terkendali.

Halaman:

Tags

Terkini