VIEWJABAR - Fakta keterlibatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H Oleh Soleh dalam kasus korupsi sunat dana hibah 42 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, terungkap di persidangan.
Sidang kasuskorupsi sunat dana hibah 42 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, menghadirkan pemeriksaan terdakwa Erwan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 31 Mei 2023.
Muchlis Nugraha Pengacara terdakwa Erwan, mengatakan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. Oleh Soleh, S.H dalam kasus dana hibah 42 keagamaan di Tasikmalaya.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Langkah yang Dilakukan Satlantas Polres Tasikmalaya
H. Oleh Soleh, S.H Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, kata Muchlis, sebelumnya di luar sana selalu lolos dalam perkara ini.
Menurut Muchlis, saat pemeriksaan di kejaksaan beberapa kali terdakwa Erwan, selalu menutupi keterlibatan H. Oleh Soleh.
Ternyata ada sumpah antara terdakawa Erwan dengan H Oleh Soleh, yang menanjikan keamanan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengamankan Sindikat Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya, Ini Modus yang Dilakukan
"Pak haji pak haji itu sudahlah akan selamat. Jadi ada janji itu dari H Oleh Soleh," kata Muchlis kepada wartawan usai mengikuti sidang.
Tetungkapnya keterlibatan H. Oleh Soleh karena terdakwa merasa kecewa, secara hukum tidak dilindungi, jadi dilepas begitu saja.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Dedi Frangky menyebutkan, pihaknya tidak menanggapi pengakuan terdakwa karena pada penyidikan tidak mengakuinya.
Baca Juga: Rasa Takut Hantui Setiap Manusia, Ini Alasannya
"Seperti tadi saya sampaikan dari awal bahwa proses ini tiba tiba beda, tidak," kata Dedi.
Dedi menyebutkan, dari penyidikan dan penyelidikan hingga ke tahap sidang. Jadi pada intinya pada tahap penyidikan tidak ada pengakuan seperti itu.