Bahkan, kataTatang Muhidin, dirinya mengaku tidak ikut dalam penandatangan berita acara saat itu, sehingga harus dilakukan menyusul kepada konsultan pengawas dan Direktur PT. MMS.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya, Sangat Murah
Hal lain disebutkannnya, US sudah biasa bekerja di Kabupaten Sumedang menggunakan bendera miliknya yaitu CV. Hegar.
"Setahu saya US hanya pelaksana proyek saja, sedangkan keterkaitan US dengan PT.MMS saya tidak paham tentang itu," tuturnya.
Seperti diketahui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan pihaknya menetapkan DR sebagai tersangka, dengan cukup bukti dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada 2019.
Baca Juga: Tanggal 3 November Hari Ubur-ubur Sedunia dan Hari Kerohanian, Ini Penjelasannya
Proyek peningkatan Jalan Raya Keboncau-Kudawangi tahun 2019 nilainya Rp 4,8 miliar, yang menyebutnya negara telah mengalami kerugian Rp 3,1 miliar.
Sebelum DR ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dulu pihaknya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus sama.
Masing masing AD sebagai pejabat pembuat komitmen, Direktur Utama Perusahaan penyedia kegiatan tersebut HH, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang HB.
Baca Juga: Jadwal Shalat Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, 3 November 2022
Selanjutnya mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang BR, dan pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedi proyek, yaitu US.***