Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Sumedang Kembali Disidang, Kesaksian Formatif

photo author
Budi SK, View Jabar
- Kamis, 3 November 2022 | 11:52 WIB
Suasana sidang dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung (Budi SK/ViewJabar.com)
Suasana sidang dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung (Budi SK/ViewJabar.com)

VIEWJABAR - Enam tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang, terancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi peningkatan proyek Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang Jawa Barat itu disidangkan kembali di Pengadilan Tipikor Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu 2 Oktober 2022.

Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan proyek Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang menghadirkan 7 orang saksi, yang diikuti para terdakwa secara virtual.

Baca Juga: Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya

Dalam pemeriksaan para saksi, hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani mencecar para saksi dengan pertanyaan sekelimut proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang.

Salah seorang saksi yang pertama ditanya kesaksiannya adalah Tatang Muhidin. Tatang Muhidin adalah Kepala Bidang Jasa Kontruksi Tahun 2019 di PUPR Kabupaten Sumedang.

Tatang Muhidin pun sebagai Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: KTT G20 Rubah Konstelasi Dunia, Kapolri Sowan ke Ulama Banten Jawa Barat

Dirinya mengakui bahwa tugasnya adalah sebatas memeriksa hasil pekerjaan, dan tidak lebih dari itu.

"Untuk penganggaran, perencanaan hingga serah terima pekerjaan yaitu dari penyedia jasa ke PPK," kata saksi Tatang Muhidin di depan majelis hakim.

Disebutkan, pihaknya membuat berita acara soal pekerjaan dan hasil penelitian serta semua dokumennya sudah kumplit.

Baca Juga: Turnamen Badminton Hylo Open 2022 Jerman, 8 Wakil Indonesia ke Babak 2 Hari Ini, Ada Jojo dan Ginting

Ditambahkan, sebelum BPK ada, dirinya tidak dilibatkan dalam pemeriksaan fisik juga proses lelang, dan itu tidak diketahuinya.

Sedangkan, lanjutnya, konsultan pengawasnya adalah MR dan tidak hadir dalam rapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X