VIEWJABAR - Enam tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang, terancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi peningkatan proyek Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang Jawa Barat itu disidangkan kembali di Pengadilan Tipikor Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu 2 Oktober 2022.
Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan proyek Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang menghadirkan 7 orang saksi, yang diikuti para terdakwa secara virtual.
Baca Juga: Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya
Dalam pemeriksaan para saksi, hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani mencecar para saksi dengan pertanyaan sekelimut proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Kabupaten Sumedang.
Salah seorang saksi yang pertama ditanya kesaksiannya adalah Tatang Muhidin. Tatang Muhidin adalah Kepala Bidang Jasa Kontruksi Tahun 2019 di PUPR Kabupaten Sumedang.
Tatang Muhidin pun sebagai Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: KTT G20 Rubah Konstelasi Dunia, Kapolri Sowan ke Ulama Banten Jawa Barat
Dirinya mengakui bahwa tugasnya adalah sebatas memeriksa hasil pekerjaan, dan tidak lebih dari itu.
"Untuk penganggaran, perencanaan hingga serah terima pekerjaan yaitu dari penyedia jasa ke PPK," kata saksi Tatang Muhidin di depan majelis hakim.
Disebutkan, pihaknya membuat berita acara soal pekerjaan dan hasil penelitian serta semua dokumennya sudah kumplit.
Ditambahkan, sebelum BPK ada, dirinya tidak dilibatkan dalam pemeriksaan fisik juga proses lelang, dan itu tidak diketahuinya.
Sedangkan, lanjutnya, konsultan pengawasnya adalah MR dan tidak hadir dalam rapat.
Artikel Terkait
Tanggal 3 November Hari Ubur-ubur Sedunia dan Hari Kerohanian, Ini Penjelasannya
Jadwal Shalat Untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya 3 November 2022
Jadwal Shalat Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, 3 November 2022
Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya, Sangat Murah
Turnamen Badminton Hylo Open 2022 Jerman, 8 Wakil Indonesia ke Babak 2 Hari Ini, Ada Jojo dan Ginting
KTT G20 Rubah Konstelasi Dunia, Kapolri Sowan ke Ulama Banten Jawa Barat
Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya