Dendy berharap, para ASN bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat, mengingat pinjaman online ilegal tidak termasuk ke dalam pengawasan oleh OJK.
“Pinjaman online yang ilegal hanya 102 dan yang tidak ilegal lebih banyak. pinjaman pinjaman itu banyak melalui WA dan SMS." Katanya. (Alle M Rizki) ***