Sebagaimana diketahui, ratusan pekerja yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Garut melakukan audensi dengan Komisi 4 DPRD Garut.
Mereka menuntut naiknya Upah Minimum Kabupaten sebesar 30 persen di tahun 2023 nanti. UMK Garut di tahun 2022 itu sekitar Rp 1.975.220,-
Diketahui dari 27 kabupaten kota di Jawa barat, Garut ada di peringkat 23, termasuk UMK yang rendah dibanding kabupaten kota lainnya di Jawa barat.
KASBI menginginkan UMK Garut di tahun 2023 sekitar Rp 2.567.786,-.(Ale M Rizki) ***