VIEWJABAR - Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan adalah hukum positif yang menjadi acuan para pengambil kebijakan. PP 36 tahun 2021 tetap dipakai namun Dewan Pengupahan Kabupaten tidak rigid hanya mendasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi saja.
Demikian disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Yudha, komponen kebutuhan hidup layak harus dijadikan acuan juga. Walau tidak disebutkan dalam pasal 25 di PP 36 tahun 2021, namun bukan berarti kebutuhan hidup layak (KHL) harus dihilangkan dari pertimbangan dewan pengupaha Kabupaten Garut.
Oleh karena itu, kata Yudha, dalam melakukan kajian penyesuaian upah minimum Kabupaten Garut tahun 2023, Dewan Pengupahan harus berdialog interaktif dengan kaum pekerja dan pengusaha.
"Saya menduga ini yang belum dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, semenjak ditetapkan per tanggal 31 Januari 2022 lalu," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Garut Berharap Biaya Pilgub dan Pilkada Ditanggung Bersama
Yudha menyebutkan, fungsi Dewan Pengupahan harus melakukan perhitungan penyesuaian nilai upah minimum Kabupaten Garut, yang kemudian hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati Garut untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
"Selanjutnya Gubernur Jawa Barat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten Garut yang direkomendasikan oleh Bupati Garut.
Tentunya upah minimum Kabupaten Garut ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
"Kemarin pada hari Senin tanggal 14 November saya berdialog dengan mereka. Saya menangkap kurangnya dialog antara buruh dengan dewan pengupahan. Padahal serikat buruh menjadi anggota di dewan pengupahan," ujar Yudha yang merupakan anggota Fraksi PDIP tersebut.
Baca Juga: Wacana Pasangan Anies - Gibran untuk Pilpres 2024 Tiba-tiba Menggelinding
Ia menuturkan, Upah Minimum Provinsi 2023 paling telat ditetapkan tanggal 21 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten Garut tahun 2023 paling telat ditetapkan tanggal 30 November 2022.
"Harapan saya dewan pengupahan bisa lebih inklusif, dalam dua minggu ke depan bisa fokus membahas dengan berbagai pihak terutama kaum buruh untuk penyesuaian upah minimum Kabupaten Garut. Tadi saja ada ibu-ibu yang curhat hampir setengah gajinya habis oleh ongkos pulang pergi ke pabrik," ujarnya.
Baca Juga: Dana BOS Kemenag sudah Masuk Rekening Madrasah, Ini Rinciannya
Atas dasar itu, kata Yudha, tentunya kenaikan upah minimum Kabupaten Garut dari Rp 1.975.220,- menjadi Rp 2.567.786,- di tahun 2023 tidak berlebihan.
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Urip Saputra, 'Mayat di Peti Mati yang Hidup Lagi'
INFO GEMPA HARI INI, BMKG Sebut Gempa Tenggara Bolaang, Uki-Bolsel
Dana BOS Kemenag sudah Masuk Rekening Madrasah, Ini Rinciannya
Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Layak Diundang KTT G20, Karena Berhasil di Jakarta
Wacana Pasangan Anies - Gibran untuk Pilpres 2024 Tiba-tiba Menggelinding
Bupati Garut Berharap Biaya Pilgub dan Pilkada Ditanggung Bersama
Ulama, Kiyai dan Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Siap Sambut Kedatangan Anies Baswedan