Sebagaimana diketahui, ratusan pekerja yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Garut melakukan audensi dengan Komisi 4 DPRD Garut.
Mereka menuntut naiknya Upah Minimum Kabupaten sebesar 30 persen di tahun 2023 nanti. UMK Garut di tahun 2022 itu sekitar Rp 1.975.220,-
Diketahui dari 27 kabupaten kota di Jawa barat, Garut ada di peringkat 23, termasuk UMK yang rendah dibanding kabupaten kota lainnya di Jawa barat.
KASBI menginginkan UMK Garut di tahun 2023 sekitar Rp 2.567.786,-.(Ale M Rizki) ***
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Urip Saputra, 'Mayat di Peti Mati yang Hidup Lagi'
INFO GEMPA HARI INI, BMKG Sebut Gempa Tenggara Bolaang, Uki-Bolsel
Dana BOS Kemenag sudah Masuk Rekening Madrasah, Ini Rinciannya
Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Layak Diundang KTT G20, Karena Berhasil di Jakarta
Wacana Pasangan Anies - Gibran untuk Pilpres 2024 Tiba-tiba Menggelinding
Bupati Garut Berharap Biaya Pilgub dan Pilkada Ditanggung Bersama
Ulama, Kiyai dan Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Siap Sambut Kedatangan Anies Baswedan