Baca Juga: Teriakan Pak Anies Presiden Menggema di Yogyakarta
Tidak hanya itu, menurut informasi, cabor gulat dan tenis meja sempat dilakukan siding Dewan Hakim, pada cabor tenis meja sempat ditunda pelaksanaannya lantaran ada daerah yang tidak ikut BK memaksakan diri bertanding.
Hal ini sempat terjadi protes dari kontingen daerah lain, namun pertandingan tetap digelar dengan kompromi-kompromi yang diduga melukai sportivitas dan menggerus aturan main.
SK KONI Jabar Nomor 134 yang dijadikan dasar namun kenyataannya prosesnya tidak jelas dan tidak ada sosialisasi apalagi penjelasan oleh pihak KONI Jabar sebagai orgnisasi olahraga.
Baca Juga: Diduga Terdapat Proyek Fiktip Di Dinkes Kab Sukabumi TA 2016, Kok Bisa ?
Harusnya sebagai rumah besar dari cabor, KONI Jabar harus mendengar dan memenuhi keinginan dan harapan anggotanya, bukan malah memerankan diri sebagai pihak yang membuat melakukan keputusan.
Apalagi setiap keputusan yang diambil diduga cenderung mengakomodir kepentingan kelompok dengan mengabaikan aturan, dan menolak aspirasi anggotanya secara umum.(***)