Diduga Terdapat Proyek Fiktip Di Dinkes Kab Sukabumi TA 2016, Kok Bisa ?

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Rabu, 16 November 2022 | 19:28 WIB
Kejari Kab Sukabumi Menerima Uang Titipan Rp. 4,3 Miliar Yang Diduga Berasal Dari Kasus Dugaan Proyek Fiktip Pada Dinkes Kab Sukabumi TA 2016 (eko ariefiyanto/viewjabar)
Kejari Kab Sukabumi Menerima Uang Titipan Rp. 4,3 Miliar Yang Diduga Berasal Dari Kasus Dugaan Proyek Fiktip Pada Dinkes Kab Sukabumi TA 2016 (eko ariefiyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Kasus dugaan korupsi modus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif senilai Rp25 miliar di Kabupaten Sukabumi tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, alhasil Kejari baru-baru ini menerima uang titipan dari sejumlah perusahaan yang telah melakukan pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp4,3 miliar.

Menurut informasi tersebut, uang sebesar milyaran tersebut diduga merupakan sebagian hasil dari kasus SPK fiktif atau bodong yang dilakukan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016, bersama pihak Bank Jabar Banten (BJB), Kejari melakukan penghitungan uang milyaran di aula Kantor Kejari.

Baca Juga: Kakek Anies Baswedan, AR Baswedan, Seorang Pahlawan Nasional, Ditetapkan Presiden Jokowi Tahun 2018

"Kejari telah menerima penitipan uang sebesar Rp. 4,3 miliar kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi SPK bodong atau fiktip pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu Sukabumi dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Dinkes Kab Sukabumi tahun anggaran (TA) 2016," kata Kepala Kejari (Kajari) Kab Sukabumi, Siju.

Sebesar uang miliran itu, lanjut Siju, didapat dari lima perusahaan yang telah melakukan pembangunan proyek pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016, adapun jumlah perusahaan yang diduga melakukan pembangunan proyek, yakni sebanyak 36 perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Roofi Ardian, Presiden RANS Nusantara FC Milik Raffi Ahmad yang Kini Jadi Komisaris PT LIB

"Uang yang dititipkan sebesar Rp. 4,3 miliar ini didapat dari lima perusahaan yang melakukan pembangunan proyek di Dinkes Kab Sukabumi, sementara total perusahaan yang diduga melakukan pembangunan proyek tersebut mencapai 36 perusahaan," ujarnya.

Oleh karena itu, Siju menegaskan agar sisa perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan pembangunan proyek di Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016, segera melapor dan mengembalikan proyek diduga fiktip tersebut.

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI, BMKG Sebut Gempa Enggano Bengkulu, 41 Menit Lalu, Rabu 16 November 2022

"Jadi, jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru Rp4,3 Miliyar, nah nanti kita tunggu lagi perusahaan lainnya apakah mereka ada niatan untuk mengembalikan uang apa tidak," pungkasnya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X