Jadi, katanya, tak benar jika ia tak menafkahi keluarga.
Karena kebutuhan pokok rumah tangga istrinya sudah ditanggung negara, maka Dedi sebagai suami mengurus urusan lain seperti anak dan aset-aset anak untuk masa depan.
"Itulah artinya hidup saling bersama, saling berbagi," katanya.
Terkait tuduhan melakukan KDRT secara psikis, Dedi menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan ada tiga ciri istri yang mengalami KDRT psikis.
Pertama kondisinya murung terus menerus, kedua kehilangan kepercayaan diri dan ketiga tidak bisa mengambil keputusan.
“Pertanyaannya, adakah ada tanda-tanda itu pada embu Anne? Murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan percaya diri," ungkap Dedi.
"Tidak tuh, bahkan sebagai bupati sekarang ini embu Anne sangat pede (percaya diri),” kata Dedi.
Itulah jalannya sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.***