VIEWJABAR - Sekda Purwakarta Norman Nugraha memberikan klarifikasi tentang hutang DBH (Dana Bagi Hasil) yang kini mendadak viral karena isunya merupakan hutang mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Klarifikasi hutang DBH yang diisukan hutang Dedi Mulyadi tersebut diungkapkan Sekda Purwakarta Norman Nugraha kepada wartawan yang sengaja meminta keterangan.
Selain itu klarifikasi Sekda Purwakarta Norman Nugraha soal hutang DBH juga terungkap dalam YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel Kamis, 1 Desember 2022.
Dalam klarifikasinya Sekda Purwakarta Norman Nugraha membenarkan bahwa Pemkab Purwakarta masih memiliki hutang DBH kepada desa selama dua tahun.
Namun, katanya, hutang DBH itu merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Purwakarta.
Menurut Sekda Purwakarta Norman Nugraha, hutang DBH Pemkab Purwakarta tersebut adalah DBH tahun 2016 dan 2017.
Baca Juga: Qatar Gempar, Miss Kroasia Ivana Knoll Hadir di Stadion dengan Pakaian yang Bikin Pria Nanar
"Setelah dicicil jumlahnya kini tersisa Rp 19,7 miliaran," kata Norman Nugraha dikutip dari akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Ia pun menjelaskan, hutang DBH ini telah ia jelaskan kepada media baik dari sisi nilai, neraca dan audit yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan sudah tercatat dalam laporan keuangan daerah 2017," tambahnya.
Karena sudah tercatat di neraca keuangan daerah, kata Norman Nugraha, tentunya itu merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
Norman pun menjelaskan, hutang DBH 2017 sudah dibayarkan pada 2019, sementara hutang DBH tahun 2016 rencananya mau dibayarkan tahun 2020.
Baca Juga: Daftar 14 Tim yang Sudah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, 2 Lagi Ditentukan Nanti Malam
Namun karena 2020 terjadi pandemi Covid-19, anggaran terkena refokusing sehingga dialihkan pada penanganan pandemi.