Ketua MPRI RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 1 Desember 2022 | 18:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung masa jabatan kades sembilan tahun (Instagram Bambang Soesatyo)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung masa jabatan kades sembilan tahun (Instagram Bambang Soesatyo)

VIEWJABAR - Usulan masa jabatan kades (kepala desa) sembilan tahun mendapat dukungan dari Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) RI Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, masa jabatan kades sembilan tahun dalam satu periode dapat mengefektifkan pembangunan desa.

Dukungan masa jabatan kades sembilan tahun disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ketika menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.

Menurut Bambang, perpanjangan masa jabatan kades akan mendorong pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika desa akibat Pilkades.

Baca Juga: Harga BMM Pertamina Kembali Naik Per 1 Desember 2022, Cek Jenis Berikut Harga Terbarunya

"Perpanjangan masa jabatan tersebut, salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades (pemilihan kepala desa)," kata Bamsoet dikutip dari Antara.

Ditambahkannya, dukungannya sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa masa jabatan kades sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Maroko Diunggulkan Lawan Kanada Nanti Malam, 3 Fakta Ini Penyebabnya

Bamsoet mengatakan, dari hasil kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari enam tahun masa jabatan kepala desa, dua tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik.

Kemudian dua tahun berikutnya persiapan pilkades mendatang sehingga kerja efektif kepala desa hanya dua tahun.

Bamsoet juga menerima aspirasi lainnya dari para kepala desa.

Aspirasi itu yakni seputar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Begini Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Pencitraan dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Hal yang dibahas dalam aspirasi di antaranya tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes (badan usaha milik desa) dan perangkat desa lainnya," tuturnya.

Bamsoet menilai pula bahwa UU Desa memerlukan revisi yang harus ditujukan untuk penguatan desa.

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Bamsoet menjelaskan arah kebijakan penggunaan dana desa tersebut antara lain ditujukan untuk program pemulihan ekonomi yakni perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.

Selain itu untuk bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, hingga dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan kekerdilan.

"(Kemudian) mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lina Herlina

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X