Inilah Besaran UMK 2023 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Cek UMK Mana yang Paling Rendah dan Paling Tinggi

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 30 November 2022 | 14:17 WIB
Berikut ini besaran UMK 2023 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat jika mengikuti formulasi UMP 2023 Jabar (Dok. Ayo Indonesia)
Berikut ini besaran UMK 2023 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat jika mengikuti formulasi UMP 2023 Jabar (Dok. Ayo Indonesia)

VIEWJABAR - Berikut ini proyeksi UMK 2023 (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 27 daerah di Jawa Barat.

UMK 2023 dari 27 daerah di Jawa Barat dipastikan naik menyusul naiknya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat tahun 2023.

Namun kenaikan UMK 2023 tak boleh melebihi batas 10 persen dari UMK 2022.

Aturan kenaikan UMK 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023 di antaranya diumumkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun Twitternya, Selasa 29 November 2022.

"Pengumuman, Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sekitar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp1.986.870 dari sebelumnya Rp1.841.497.," begitu tulis Ridwan Kamil.

Baca Juga: PLTMH Cirompang Milik BUMD PT GTR Hasilkan Listrik Cukup Besar, Segini Jumlah Rumah yang Bisa Diterangi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat harus segera menetapkan UMK 2023 selambat-lambatnya 7 Desember 2022 mendatang.

Menurutnya, jika penetapan UMK 2023 mengacu pada formulasi yang ditetapkan Pemprov, rata-rata kenaikan UMK 2023 beriksar di angka 7 persen lebih sedikit.

Ia mencontohkan, dengan formulasi yang ditetapkan Pemprov, UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sekitar 7,88 persen.

Berikut proyeksi UMK 2023 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat jika formulasinya mengikuti Pemprov Jabar sebesar 7,88 persen.

1. Kota Bekasi: UMK 2022 Rp 4.816.921,17, UMK 2023 Rp 5.196.494,

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda Vs AS 3 Desember, Cek Tim Lainnya

2. Kabupaten Karawang: UMK 2022 Rp 4.798.312,00, UMK 2023 Rp 5.176.418,98

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X