VIEWJABAR - Berikut ini proyeksi UMK 2023 (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 27 daerah di Jawa Barat.
UMK 2023 dari 27 daerah di Jawa Barat dipastikan naik menyusul naiknya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat tahun 2023.
Namun kenaikan UMK 2023 tak boleh melebihi batas 10 persen dari UMK 2022.
Aturan kenaikan UMK 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023 di antaranya diumumkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun Twitternya, Selasa 29 November 2022.
"Pengumuman, Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sekitar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp1.986.870 dari sebelumnya Rp1.841.497.," begitu tulis Ridwan Kamil.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat harus segera menetapkan UMK 2023 selambat-lambatnya 7 Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, jika penetapan UMK 2023 mengacu pada formulasi yang ditetapkan Pemprov, rata-rata kenaikan UMK 2023 beriksar di angka 7 persen lebih sedikit.
Ia mencontohkan, dengan formulasi yang ditetapkan Pemprov, UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sekitar 7,88 persen.
Berikut proyeksi UMK 2023 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat jika formulasinya mengikuti Pemprov Jabar sebesar 7,88 persen.
1. Kota Bekasi: UMK 2022 Rp 4.816.921,17, UMK 2023 Rp 5.196.494,
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda Vs AS 3 Desember, Cek Tim Lainnya
2. Kabupaten Karawang: UMK 2022 Rp 4.798.312,00, UMK 2023 Rp 5.176.418,98
Artikel Terkait
Pria Warga Garut Pedagang Teh Tarik, Ditemukan Tewas di Soreang Bandung, Polisi Amankan 4 Orang
Curi Perhatian, Lesti Kejora dan Rizky Billar Hadir di Lokasi Gempa Cianjur
Gempar, ODGJ Mengamuk di Lokasi Gempa Cianjur, Bunuh Warga dan Bakar 4 Rumah Berikut 6 Sepeda Motor
Catat, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan Polresta Bandung Mulai 4 Desember 2022
Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda Vs AS 3 Desember, Cek Tim Lainnya
PLTMH Cirompang Milik BUMD PT GTR Hasilkan Listrik Cukup Besar, Segini Jumlah Rumah yang Bisa Diterangi