PLTMH Cirompang Milik BUMD PT GTR Hasilkan Listrik Cukup Besar, Segini Jumlah Rumah yang Bisa Diterangi

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 30 November 2022 | 12:27 WIB
PLTMH Cirompang milik BUMD Pemprov Jabar PT Tirta Gemah Ripah menghasilkan listrik cukup besar (kolase)
PLTMH Cirompang milik BUMD Pemprov Jabar PT Tirta Gemah Ripah menghasilkan listrik cukup besar (kolase)

VIEWJABAR - PLTMH Cirompang merupakan pembangkit listrik tenaga mini hidro milik PT TGR (Tirta Gemah Ripah), salah satu BUMD milik Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Lokasi PLTMH Cirompang berada di Desa Cihikeu dan Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

PLTMH Cirompang memanfaatkan Bendung Cirompang di aliran Sungai Cirompang. Oleh karena itu, sesuai lokasinya, PLTMH ini dinamakan Cirompang.

Kapasitas terpasang PLTMH Cirompang cukup besar yaitu 8 MW dan dijual seluruhnya ke PLN Distribusi Jawa Barat

Dengan kapasitas 8 MW yang dihasilkan PLTMH Cirompang, berapa rumah yang bisa diterangi?

Dikutip dari esdm.go.id, 1 MW adalah 1.000.000 kilowatt (kw) sehingga 8 MW adalah 8.000.000 kw.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Belanda Vs AS 3 Desember, Cek Tim Lainnya

Dengan kapasitas 1 MW saja, PLN bisa menyediakan listrik untuk 2000 hingga 3000 rumah tangga dengan kapasitas 900 KVA per rumah tangga.

Maka dengan 8 MW yang dihasilkan PLTMH Cirompang, ada sekitar 16.000 hingga 24.000 rumah yang bisa diterangi.

Namun Senin 28 November 2022, pipa air PLTMH Cirompang milik PT TGR jebol diduga akibat pergerakan tanah. Pipa jebol diperkirakan sekitar pukul 14:00 WIB.

Dari rekaman video yang beredar, terlihat air yang keluar membumbung tinggi hingga diperkirakan mencapai 15 hingga 20 meteran.

Baca Juga: Pria Warga Garut Pedagang Teh Tarik, Ditemukan Tewas di Soreang Bandung, Polisi Amankan 4 Orang

Kapolsek Bungbulang Iptu Usep mengatakan, dari nformasi yang diterimanya, pipa air itu berada di tanah yang labil.

"Jadi akibat pergerakan tanah pipa bengkok dan bocor sehingga airnya jebol keluar," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X