Catat, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan Polresta Bandung Mulai 4 Desember 2022

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 29 November 2022 | 19:36 WIB
Polresta Bandung akan menerapakan tilang elektronik ETLE mulai 4 Desember 2022 (Instagram @tmcpolrestabandung)
Polresta Bandung akan menerapakan tilang elektronik ETLE mulai 4 Desember 2022 (Instagram @tmcpolrestabandung)

VIEWJABAR - Sistem tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan Polresta Bandung mulai Minggu, 4 Desember 2022.

Tilang ETLE ini akan diberlakukan Polresta Bandung baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat.

Sedangkan yang menjadi sasaran ETLE Polresta Bandung ada delapan jenis pelanggaran.

“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022.”

Baca Juga: Gempar, ODGJ Mengamuk di Lokasi Gempa Cianjur, Bunuh Warga dan Bakar 4 Rumah Berikut 6 Sepeda Motor

Begitu pengumuman yang diunggah di akun Instagram @tmcpolrestabandung, Selasa 29 November 2022.

Jenis pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran tilang ETLE Polresta Bandung tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Baca Juga: Curi Perhatian, Lesti Kejora dan Rizky Billar Hadir di Lokasi Gempa Cianjur

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X