VIEWJABAR - Sistem tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan Polresta Bandung mulai Minggu, 4 Desember 2022.
Tilang ETLE ini akan diberlakukan Polresta Bandung baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat.
Sedangkan yang menjadi sasaran ETLE Polresta Bandung ada delapan jenis pelanggaran.
“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022.”
Baca Juga: Gempar, ODGJ Mengamuk di Lokasi Gempa Cianjur, Bunuh Warga dan Bakar 4 Rumah Berikut 6 Sepeda Motor
Begitu pengumuman yang diunggah di akun Instagram @tmcpolrestabandung, Selasa 29 November 2022.
Jenis pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran tilang ETLE Polresta Bandung tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Baca Juga: Curi Perhatian, Lesti Kejora dan Rizky Billar Hadir di Lokasi Gempa Cianjur
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
Artikel Terkait
Pria Warga Garut Pedagang Teh Tarik, Ditemukan Tewas di Soreang Bandung, Polisi Amankan 4 Orang
Ini Destinasi Wisata Indonesia Diperkenalkan, KBRI Caracas Ikuti Pameran Pariwisata, 5 Tempat Jadi Unggulan
Curi Perhatian, Lesti Kejora dan Rizky Billar Hadir di Lokasi Gempa Cianjur
Gempar, ODGJ Mengamuk di Lokasi Gempa Cianjur, Bunuh Warga dan Bakar 4 Rumah Berikut 6 Sepeda Motor
INFO GEMPA HARI INI Getarkan Kobakma Jayapura Pukul 17:28:01 WIB, Kekuatan 4,7 Magnitudo
Korban Meninggal Gempa Cianjur Kembali Bertambah, Terbaru Jadi 327 Orang, 13 Orang Masih Hilang