Adapun penipuan arisan online di Garut yang dilakukan RS, terungkap berkat laporan seorang ibu warga Kampung Sumur Wetan, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Ibu berinisial E ini juga menjadi korban dari penipuan arisan online yang dilakukan RS.
Dalam laporannya ke polisi, E mengaku tertipu RS sekitar Rp62 juta.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, total korban penipuan arisan online RS sebanyak 125 orang.
Nilai kerugian yang dialami 125 korban ini bervariasi. Namun nilai yang terbesar dialami oleh U yang mencapai Rp461 juta.
AKP Deni Nurcahyadi menambahkan, pelaku penipuan arisan online RS sempat buron dan berpindah-pindah tempat.
Namun akhirnya perempuan ini bisa diciduk dari tempat persembunyiannya di Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Polisi menjerat perempuan pelaku penipuan online di Garut ini dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***