Pelaku Penipuan Arisan Online di Garut Ditangkap di Cirebon, Korbannya di Antaranya Ibu-ibu Warga Sukawening

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 16:44 WIB
RS pelaku penipuan arisan online di Garut kini menjalani pemeriksaan di Polres Garut (Dok Garut Inside/Farhan)
RS pelaku penipuan arisan online di Garut kini menjalani pemeriksaan di Polres Garut (Dok Garut Inside/Farhan)

Adapun penipuan arisan online di Garut yang dilakukan RS, terungkap berkat laporan seorang ibu warga Kampung Sumur Wetan, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Ibu berinisial E ini juga menjadi korban dari penipuan arisan online yang dilakukan RS.

Dalam laporannya ke polisi, E mengaku tertipu RS sekitar Rp62 juta.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Berikut Daftar Lengkap Timnya, Belanda Vs AS Nanti Malam

Sementara itu, dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, total korban penipuan arisan online RS sebanyak 125 orang.

Nilai kerugian yang dialami 125 korban ini bervariasi. Namun nilai yang terbesar dialami oleh U yang mencapai Rp461 juta.

AKP Deni Nurcahyadi menambahkan, pelaku penipuan arisan online RS sempat buron dan berpindah-pindah tempat.

Namun akhirnya perempuan ini bisa diciduk dari tempat persembunyiannya di Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Polisi menjerat perempuan pelaku penipuan online di Garut ini dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X