VIEWJABAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan kepada semua pihak yang diberikan tugas untuk menyalurkan dana bantuan kebencanaan agar tidak diselewengkan, termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya.
Ditemui di usai menjadi pemateri Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tingkat jabar di Gedung Sate Bandung, Selasa (6/12/22) mengatakan, titik rawan korupsi dalam pendistribusian dana kebencanaan ada di semua lini.
"Apalagi bantuan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Rohimah ART Garut Korban Kekerasan Majikan Dijenguk Wakil Bupati, Begini Kondisinya Sekararang
Maka ancaman untuk yang melanggar tersebut yakni hukuman mati, dan ini tidak hanya isapan belaka karena negara sudah serius menyisihkan anggaran untuk membantu korban yang terdampak bencana.
"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ, itu bisa berdampak pada hukuman mati," ungkap Johanis.
Baca Juga: Suhu di Ukraina Sangat Dingin, Jutaan Warga Terancam Kedinginan, Rudal Rusia Hancurkan Sistem Energi
Kendati begitu, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidak sengajaan, seperti keterlambatan bantuan, meski demikian KPK belum mendapat laporan terkait penyelewengan dana kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
"Meski belum ada laporan, KPK akan terus melakukan pemantauan, misal ada indikasi (dan) laporan, indikasinya tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan melakukan tindak tegas," pungkasnya.(***)