daerah

PN Bandung Vonis Hukuman Mati Untuk Empat Penyelundup Sabu 1 Ton, Ira Mambo : Klien Kami Ajukan Banding

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:55 WIB
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)

"Namun demikian, hakim memiliki pertimbangan lain, mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika karena barang bukti bukan untuk kepentingan keilmuan, tidak memiliki izin untuk memilikinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Halaman:

Tags

Terkini