"Namun demikian, hakim memiliki pertimbangan lain, mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika karena barang bukti bukan untuk kepentingan keilmuan, tidak memiliki izin untuk memilikinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)