PN Bandung Vonis Hukuman Mati Untuk Empat Penyelundup Sabu 1 Ton, Ira Mambo : Klien Kami Ajukan Banding

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Selasa, 13 Desember 2022 | 20:55 WIB
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)

"Namun demikian, hakim memiliki pertimbangan lain, mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika karena barang bukti bukan untuk kepentingan keilmuan, tidak memiliki izin untuk memilikinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X