PN Bandung Vonis Hukuman Mati Untuk Empat Penyelundup Sabu 1 Ton, Ira Mambo : Klien Kami Ajukan Banding

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Selasa, 13 Desember 2022 | 20:55 WIB
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)

VIEWJABAR - Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pangandaran divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang vonis itu dibacakan hakim di PN Bandung, Selasa (13/12/22). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana hukuman mati.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq.

Baca Juga: Wabah Flu Terus Menyebar di Beijing China, Rumah Sakit Kewalahan Menerima Pasien

"Divonis mati empat-empatnya namun hakim tetap memberikan hak terdakwa untuk melakukan banding atau pikir-pikir," kata kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo.

Menurut Ira, para terdakwa ini menyatakan banding, sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima (hukuman mati).

"Iya, Jaksa menerima hasil petusan, kalau para klien kami (terdakwa) menyatakan banding," katanya.

Baca Juga: Data Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Banyak yang Tidak Sesuai, BPBD Cianjur Lakukan Hal ini

Disinggung kaitan dengan empat terdakwa yang dinilai sebagai sindikat narkotika di Indonesia, lanjut Ira, justru berbeda pandangan, menurutnya ke-empat terdakwa ini adalah korban.

"Klien kami dianggap korban sindikat narkotika di Indonesia dan dinilai tak layak dikenakan pidana hukuman mati, karena mereka justru korban," imbuhnya.

Sekedar informasi, ke-empat terdakwa tersebut merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seseorang yang kerap disebut dipersidangan.

"Jangan dilupakan bahwa segala tindakan Hendra Mulyana atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara timur tengah," ungkapnya.

Baca Juga: Getaran Gempa Susulan Terus Guncang Karangasem Bali, Magnitudo 4,6 Pukul 18:23:47 WIB

Selain itu, Ira menjelaskan, barang bukti yang ada di persidangan bukanlah milik para terdakwa, artinya mereka (para terdakwa), tidak membeli dan juga tidak menjual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X