Baca Juga: Cara Membuat Es krim Tanpa Mixer dan Kulkas, Hasilnya Tetap Lembut dan Enak
Kapolres menuturkan, persetubuhan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB. Dan saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB.
Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan
juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur. Saat digiring petugas, AK yang memiliki postur tubuh kurus itu hanya tertunduk. (Alle M. Rizky)***