Di Garut Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih SD

photo author
Lina Herlina, View Jabar
- Rabu, 21 Desember 2022 | 19:17 WIB
AK (39) ayah bejat asal Garut pelaku pencabulan terhadap anak kandung digiring anggota Polres Garut (Viewjabar/ Alle M Rizki)
AK (39) ayah bejat asal Garut pelaku pencabulan terhadap anak kandung digiring anggota Polres Garut (Viewjabar/ Alle M Rizki)

VIEWJABAR - Entah setan apa yang ada di benak pria berinisial AK (39), yang tinggal di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini.

Pria yang berprofesi wiraswasta tersebut tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pada anak pertamanya, berinisial NN (12). Pertama dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan selanjutnya di rumah yang ia kontrak di Kec. Cisurupan, Kab. Garut, Jabar.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, ayah bejat ini telah menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun, atau sewaktu duduk di bangku kelas V SD lalu.

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat(KBB) tahun 2020.

Baca Juga: Messi Mendekap Trofi Piala Dunia 2022 Hingga ke Tempat Tidur

"Adapun kronologisnya perbuatan cabul yang persetubuhan ini dimulai pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD. Setelah itu mereka pindah ke wilayah Kecamatan Cisurupan. Nah pada November 2022, AK kembali melakukan persetubuhan lagi" kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jl. Jend. Sudirman, Karangpawitan, Rabu 21 Desember 2022 sore hari.

Selanjutnya, kata Kapolres, dari pengakuan tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali, yakni 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut.

Menurut Kapolres, AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual, yang sering nonton video porno.

Baca Juga: Sekda Garut Lakukan Sidak Harga Pangan di Pasar Guntur Ciawitali

"Isteri AK yang tidak lain adalah ibu kandung NN, merupakan pekerja migran yang berada di luar negeri untuk bekerja sejak 2020. Karena teringat akan isterinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri," ujarnya.

Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK tinggal bersama dengan ketiga anaknya tersebut.

Persetubuhan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur. Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.

"Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan," ucapnya.

Persetubuhan itu sendiri tidak membuat korban hamil karena ia belum mengalami masa menstruasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X