"Barang hasil curian dijual lagi oleh pelaku dengan cara COD, namun kami masih mendalami kemana saja barang curian itu dijualnya," jelas Kapolres.
Tersangka ZA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pidana Penjara, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***