"Barang hasil curian dijual lagi oleh pelaku dengan cara COD, namun kami masih mendalami kemana saja barang curian itu dijualnya," jelas Kapolres.
Tersangka ZA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pidana Penjara, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Peluang Usaha Baru, Budidaya Tauge di Rumah Menggunakan Botol Bekas Aqua, 3 Hari Panen
Sebaiknya Bunda Tahu, Ini 5 Gejala Stroke pada Wanita, Waspadalah
Kondisi Terkini Indra Bekti, Melly Goeslow: Alfatihah untuk Indra
Pak Ogah Si Unyil Meninggal Dunia di Rumahnya di Bekasi, Alami Penyumbatan Otak, Begini Kondisinya Saat Sakit
Bacaleg Bidik Kesejahteraan UMKM jadi Prioritas, Asep Suparman: Saya Bertanggung Jawab dan Terpanggil
Akibat Perang, Jutaan Warga Ukraina Terpencar di Puluhan Negara, 200 Orang di Antaranya Jadi Pekerja di Jepang