Seorang Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Aparat Polres Ciamis, Diduga Telah Bobol Belasan Rumah

photo author
Abiyan Elsyam, View Jabar
- Kamis, 29 Desember 2022 | 17:52 WIB
Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena Neb, menggelar konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis 29 Desember 2022. (Viewjabar/Emma R)
Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena Neb, menggelar konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis 29 Desember 2022. (Viewjabar/Emma R)

VIEWJABAR - ZA (37) warga Tawang, Kota Tasikmalaya, kini mendekam di tahanan Poles Ciamis.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis meringkus ZA di tempat persembunyiannya di sebuah tempat di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Pria asal Tasikmalaya ini ditangkap usai melakukan pencurian dengan pengrusakan di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap ternyata ZA telah belasan kali melakukan aksi serupa di berbagai tempat, baik di Ciamis maupun di Tasikmalaya.

Baca Juga: Akibat Perang, Jutaan Warga Ukraina Terpencar di Puluhan Negara, 200 Orang di Antaranya Jadi Pekerja di Jepang

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, tersangka melancarkan aksi seorang diri dengan cara merusak kunci dan gembok rumah.

ZA sendiri merupakan residivis tindak pidana serupa.

"Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan merusak gembok dan kunci rumah. Barang elektronik menjadi sasaran utama dalam aksi yang dilakukannya," kata Kapolres Ciamis didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Pak Ogah Si Unyil Meninggal Dunia di Rumahnya di Bekasi, Alami Penyumbatan Otak, Begini Kondisinya Saat Sakit

Ditambahkannya, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ZA di antaranya 1 unit CPU, 1 unit Powerbank, 1 unit Handphone, dan 2 buah carger handphone.

Terungkap, tersangka melancarkan aksi kejahatannya sudah berulang-ulang.

Baca Juga: Sebaiknya Bunda Tahu, Ini 5 Gejala Stroke pada Wanita, Waspadalah

Total sebanyak 16 unit handphone didapat tersangka selama melakukan tindak pidana pencurian dengan pengrusakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X