daerah

Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum, Dr HN Suryana

Senin, 30 Januari 2023 | 11:27 WIB
Praktisi hukum, DR HN Suryana menjelaskan apakah presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena mengeluarkan perpu cipta kerja yang saat ini ramai diperbincangkan. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

Menurut Undang Undang Dasar 45  menjelaskan dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden bisa mengeluarkan Perpu sebagai pengganti undang undang.

Baca Juga: Angka Stunting di Kabupaten Garut Turun, Namun Masih Disebut Tinghi

Kata HN Suryana ada dua kontrol terhadap Perpu tersebut yakni melalui persetujuan DPR apakah memenuhi kaidah kaidah hukum atau tidak dan kedua melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dan sekarang perpu cipta kerja sudah masuk ke DPR untuk dibahas di DPR, jika Perpu tersebut tidak memenuhi kaidah hukum, maka bisa dikembalikan lagi ke pemerintah.

Sedangkan jika masyarakat ada yang merasa dirugikan dengan pasal pasal yang ada dalam Perpu cipta kerja tersebut kata HN Suryana bisa melalui judisial review ke MK.

Baca Juga: Di Bangladesh Hampir 600 Siswa Bunuh diri Sepanjang Tahun 2022, Hal Ini Jadi Alasannya

"Jadi kontrol terhadap Perpu cipta kerja tersebut ada dua, melalui persetujuan DPR dan judicial review ke MK," kata HN Suryana.

Namun demikian, HN Suryana menjelaskan untuk memakzulkan Presiden karena Perpu cipta kerja sangat sulit dan itu tidak bisa karena sudah sesuai dengan konstitusional.

Masyarakat kata HN Suryana harus paham dengan mekanisme soal pemakzulan atau pemberhentian presiden yang prosesnya tidak mudah.

Baca Juga: Sekarang Bulan Rajab, Nabi Muhammad Biasa Meningkatkan Amalan Satu Ini di Bulan Rajab

Ada aturan yang mengatur hal tersebut dan itu melalui mekanisme yang juga rumit, tidak karena ada kesalahan sedikit bisa langsung dimakzulkan.

Ketika sudah memenuhi syarat pemakzulan Presiden karena melakukan beberapa tindakan hukum pun masih ada proses yang cukup panjang dan sulit.***

Halaman:

Tags

Terkini