Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum, Dr HN Suryana

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Senin, 30 Januari 2023 | 11:27 WIB
Praktisi hukum, DR HN Suryana menjelaskan apakah presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena mengeluarkan perpu cipta kerja yang saat ini ramai diperbincangkan. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.
Praktisi hukum, DR HN Suryana menjelaskan apakah presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena mengeluarkan perpu cipta kerja yang saat ini ramai diperbincangkan. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

VIEWJABAR - Belakang ini di media sosial muncul ramai soal isu adanya upaya untuk memakzulkan Presiden Jokowi atau Joko Widodo.

Hal tersebut salah satunya dipicu dengan lahirnya peraturan pemerintah Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mendapat aksi penolakan dari ribuan buruh.

Lahirnya Perpu Cipta Kerja tersebut memunculkan reaksi dan pemikiran dari sejumlah masyarakat untuk memakzulkan atau memberhentikan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Celta Vigo Makin Menjauh dari Garis Degradasi setelah Curi Poin atas Lawannya Athletic Bilbao

Lalu benarkah Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden karena dianggap melakukan kesalahan.

Praktisi hukum yang juga Direktur Pascasarjana STGH, Tasikmalaya, DR HN Suryana SH MH menjelaskan apakah benar gegara mengeluarkan perpu cipta kerja Presiden bisa dimakzulkan.

Kata HN Suryana, pemberhentian Presiden atau pemakzulan Presiden dan wakil presiden itu bisa dilakukan oleh MPR atas usulan dari DPR.

Baca Juga: Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Intensifkan Tiga Strategi Kebijakan Ini

Seorang Presiden bisa diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya itu ketika melakukan beberapa tindakan hukum yang antara lain.

Presiden melakukan penghianatan terhadap negara, terjadi suatu penyuapan, korupsi, melakukan pelanggan berat lainnya atau perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat sebagai Presiden.

Di luar itu, Presiden tidak bisa dimakzulkan oleh MPR karena secara konstitusi Presiden bisa dimakzulkan ketika melakukan lima pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga: Kasus Stunting Dipengaruhi Empat Masalah Gizi, Apa Saja, Ini Penjelasan Kemenkes

Menurut HN Suryana, ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu cipta kerja itu tidak ada pelanggan hukum, karena sudah konstitusional.

"Jadi masyarakat harus paham bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu cipta kerja itu tidak bisa dimakzulkan karena secara konstitusional sudah benar," kata HN Suryana belum lama ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X