"Kemenko Marves dipastikan akan mengawal terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan," kata dia.
Kemenkes Ekon juga, kata Djoko, saat ini sedang mengidentifikasi langkah-langkah yang akan diambil dalam lima tahun ke depan, termasuk pengelolaan kandang sapi komunal yang saat ini berada dekat dengan pemukiman penduduk.
Salah satu rencana pihaknya adalah memindahkan kandang tersebut ke lahan PTPN 8 yang saat ini sebagian kecil telah digunakan untuk penanaman rumput pakan ternak.
Baca Juga: BPD di Sumedang Masih Banyak yang Belum Punya Sekretariat dan Ada Dugaan Pemotongan Insentif oleh Pemdes, FK BPD Lapor ke PJ Bupati Yudia Ramli
"Dan mungkin nanti kami yang di pusat men-support bahwa tadi sudah ada, belum deal tapi memang sudah ada wacana untuk memindahkan ke lahan PTPN 8, yang saat ini sebagian kecil sudah digunakan untuk penanaman rumput pakan ternak sapi tersebut," kata Djoko.
Pemerintah, tambahnya, akan berusaha meningkatkan penghasilan atau pendapatan petani sapi perah. Bukan hanya di Garut, tetapi juga di wilayah lainnya, baik di Jawa Barat, maupun provinsi lainnya. ***