Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi kandang ternak dalam program ketahanan pangan (istimewa)
Ilustrasi kandang ternak dalam program ketahanan pangan (istimewa)

VIEWJABAR.COM - Warning atau peringatan untuk kepala desa dan perangkat desa, agar tidak menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan.

Bila kepala desa atau perangkat desa menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan, maka telah melanggar peraturan tertentu dari Menteri Pertanian.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Dampak El-Nino Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Naik, Faisal Reza: Pemerintah Segera Impor Gula

Dalam peraturan tersebut disebutkan soal pejabat publik, termasuk kepala desa dan perangkat desa yang dilarang menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan.

Ihwal mengapa dilarang, menurut peraturan tersebut adalah untuk untuk tujuan sebagaimana diberikut.

-Mencegah konflik kepentingan.

Baca Juga: Starup IPB University Mendorong Peningkatan Pengetahuan Pemahaman & Keterampilan Terhadap Sistem Mutu Keamanan Pangan Serta Menghitung Valuasi Bisnis

Kepala desa dan perangkat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penerima manfaat program ketahanan pangan. Jika mereka diperbolehkan menjadi pengelola atau penerima manfaat program, dikhawatirkan mereka akan menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

-Menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Program ketahanan pangan menggunakan dana publik yang harus dikelola dengan akuntabel dan transparan. Jika kepala desa dan perangkat desa diperbolehkan menjadi pengelola atau penerima manfaat program, dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan dana dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Petani Muda Energi Baru Pertanian Indonesia, 8 Pemikat agar Pemuda Tertarik Pada Pertanian, Abdurrokhim : Urusan pangan tidak akan pernah berhenti !

-Menjaga objektivitas dan profesionalisme.

Kepala desa dan perangkat desa memiliki tugas untuk melayani masyarakat secara keseluruhan. Jika mereka diperbolehkan menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan, dikhawatirkan mereka akan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam kaitan dengan program tersebut, kepala desa dan perangkat desa justru memiliki tugas khusus, sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X