VIEWJABAR.COM - Warning atau peringatan untuk kepala desa dan perangkat desa, agar tidak menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan.
Bila kepala desa atau perangkat desa menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan, maka telah melanggar peraturan tertentu dari Menteri Pertanian.
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Dampak El-Nino Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Naik, Faisal Reza: Pemerintah Segera Impor Gula
Dalam peraturan tersebut disebutkan soal pejabat publik, termasuk kepala desa dan perangkat desa yang dilarang menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan.
Ihwal mengapa dilarang, menurut peraturan tersebut adalah untuk untuk tujuan sebagaimana diberikut.
-Mencegah konflik kepentingan.
Kepala desa dan perangkat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penerima manfaat program ketahanan pangan. Jika mereka diperbolehkan menjadi pengelola atau penerima manfaat program, dikhawatirkan mereka akan menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
-Menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Program ketahanan pangan menggunakan dana publik yang harus dikelola dengan akuntabel dan transparan. Jika kepala desa dan perangkat desa diperbolehkan menjadi pengelola atau penerima manfaat program, dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan dana dan penyalahgunaan wewenang.
-Menjaga objektivitas dan profesionalisme.
Kepala desa dan perangkat desa memiliki tugas untuk melayani masyarakat secara keseluruhan. Jika mereka diperbolehkan menjadi pengelola atau penerima manfaat program ketahanan pangan, dikhawatirkan mereka akan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam kaitan dengan program tersebut, kepala desa dan perangkat desa justru memiliki tugas khusus, sebagai berikut.
Artikel Terkait
IPB University Mewisuda 168 Wisudawan dan Wisudawati Sekolah Pemerintahan Desa (SPD) Kabupaten Bogor Angkatan 3 Tahun 2023
Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar dan Koramil Tanjungsari Geruduk Desa Cijeruk, Ada Apa?
Pj Bupati Sumedang: Program BSMSS Terbukti Timbulkan Multiplayer Efek Pembangunan di Desa
Kapolda Jabar Bagikan Ribuan Sembako di Desa Citali Sumedang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78
Perpusnas Salurkan 726.000 Buku Untuk 726 Desa di Jawa Barat, Ini Harapan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Contoh Pidato Sederhana di Acara yang Digelar di Desa, Kepala Desa, Perangkat, BPD dan PKK Perlu Mempelajari agar Tak Malu!