Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Senin, 8 Juli 2024 | 09:25 WIB
Pelaksaan Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut (Diskominfo Garut)
Pelaksaan Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut (Diskominfo Garut)

VIEWJABAR.COMKementerian Desa PDTT RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Kabupaten Garut, belum lama ini.

Bimtek difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa serta Pemerintah Desa lokus.

Kabupaten Garut terpilih sebagai lokasi Fasilitasi Pengembangan Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa & Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) Nomor 48.44 Tahun 2024.

Baca Juga: Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!

Program tersebut merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) sub komponen 2B, yang melibatkan 192 desa di 48 kabupaten dan 15 provinsi," ujar Wawan.

Lalu, apakah yang disebut desa inklusif dan akuntabilitas sosial? Mengutp dari laman Kemendesa dan BPK, berikut ini sedikit penjelasnnya.

Desa Inklusif
 
 
Desa Inklusif adalah desa yang terbuka, ramah, dan meniadakan hambatan bagi semua warganya untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai, serta merangkul setiap perbedaan.

Desa seperti ini memiliki beberapa ciri, yakni:

-Memiliki akses yang sama bagi semua warga desa, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan anak-anak.
 
 
-Menyelenggarakan kegiatan desa yang inklusif dan melibatkan seluruh warga.
 
-Memiliki kebijakan desa yang berpihak pada kelompok rentan.
 
-Memiliki sistem pengaduan yang mudah diakses dan direspon dengan cepat.
 
-Menerapkan prinsip akuntabilitas sosial dalam pengelolaan desa.
 
 
Akuntabilitas Sosial
 
Akuntabilitas sosial di desa adalah prakarsa dan kesukarelaan warga desa untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan memastikan bahwa pengelolaan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Tujuan dari Akuntabilitas Sosial adalah

-Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah desa.
 
-Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
 
-Meningkatkan kualitas pengelolaan desa.
 
 
-Memastikan bahwa pembangunan desa berpihak pada masyarakat.
 
Bentuk Akuntabilitas Sosial:

-Musyawarah desa (Musdes)
 
-Rapat dengar pendapat (RDP)
 
-Audit desa
 
-Pemantauan desa
 
-Pengaduan masyarakat
 
 
Hubungan Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial
 
Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial saling berkaitan erat. Akuntabilitas sosial mendukung terwujudnya desa inklusif dengan memastikan bahwa semua warga desa memiliki suara dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Desa Inklusif membuat akuntabilitas sosial lebih mudah diterapkan karena masyarakat lebih percaya dan terbuka untuk terlibat dalam pengawasan desa.

Dengan menerapkan Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial, desa dapat mencapai pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan untuk semua warga.
 
 
Demikianlah. Semoga bermanfaat. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X