VIEWJABAR.COM - Kebanyakan desa di Indonesia, di bulan Juli ini mulai disibukkan dengan agenda penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Ada yang baru rencana, bisa jadi ada juga yang sudah mulai bekerja.
Lalu, bagaimana sebenarnya tahapan penyusunan RKP Desa?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa RKP Desa, menurut sumber resmi, merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Kepala Desa Jangan Lupa, Pengembangan BUMDes Termasuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024!
RKP Desa disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu tahun.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) melibatkan berbagai pihak, yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pemerintah desa, dan masyarakat melalui beberapa tahapan.
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut.
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Tim ini dibentuk oleh BPD dengan anggota wakil BPD, perwakilan dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tim ini bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kajian awal, pandangan resmi BPD, dan masukan dari masyarakat.
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Baca Juga: Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa dengan:
-RPJM Desa
-RKPD Kabupaten/Kota
-Prioritas pembangunan nasional
Artikel Terkait
Perpusnas Salurkan 726.000 Buku Untuk 726 Desa di Jawa Barat, Ini Harapan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Contoh Pidato Sederhana di Acara yang Digelar di Desa, Kepala Desa, Perangkat, BPD dan PKK Perlu Mempelajari agar Tak Malu!
Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!
Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?
Kepala Desa Jangan Lupa, Pengembangan BUMDes Termasuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024!