Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, Peran BPD Penting, Inilah Beberapa Tahapan yang Harus Jadi Perhatian!

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Kamis, 18 Juli 2024 | 08:00 WIB
Tahapan penyusunan RKP Desa
Tahapan penyusunan RKP Desa

VIEWJABAR.COM - Kebanyakan desa di Indonesia, di bulan Juli ini mulai disibukkan dengan agenda penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Ada yang baru rencana, bisa jadi ada juga yang sudah mulai bekerja.

Lalu, bagaimana sebenarnya tahapan penyusunan RKP Desa? 

Sebelumnya perlu diketahui bahwa RKP Desa, menurut sumber resmi, merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Kepala Desa Jangan Lupa, Pengembangan BUMDes Termasuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024!

RKP Desa disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu tahun.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) melibatkan berbagai pihak, yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pemerintah desa, dan masyarakat melalui beberapa tahapan. 

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Tim ini dibentuk oleh BPD dengan anggota wakil BPD, perwakilan dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tim ini bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kajian awal, pandangan resmi BPD, dan masukan dari masyarakat.

2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Baca Juga: Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa dengan:

-RPJM Desa

-RKPD Kabupaten/Kota

-Prioritas pembangunan nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X