Kepala Desa Jangan Lupa, Pengembangan BUMDes Termasuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024!

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Selasa, 9 Juli 2024 | 08:11 WIB
Ilustrasi Bumdes yang perlu dikembangkan dengan Dana Desa (foto: istimewa).
Ilustrasi Bumdes yang perlu dikembangkan dengan Dana Desa (foto: istimewa).

VIEWJABAR.COM - Mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah prioritas penggunaan Dana Desa 2024 bidang pembangunan dan pemberdayaan.

Akan tetapi, kepala desa sepertinya lupa akan prioritas penggunaan Dana Desa 2024 tersebut.

Buktinya, menurut informasi diterima ViewJabar, banyak BUMDes yang terbengkalai dan tidak berjalan seperti diharapkan, sejak 2023 dan sebelumnya, hingga sekarang.

Baca Juga: Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?

Bahwapengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa 2024 bidang pembangunan dan pemberdayaan tersebut, tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tepatnya sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut antara lain tercantum beberapa point bahwa penggunaan Dana Desa untuk:

Baca Juga: Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!

Pengembangan Desa, mencakup Pengembangan ekonomi lokal, yakni :

-Membangun dan mengembangkan usaha desa

-Membantu pemasaran produk desa

-Meningkatkan akses permodalan bagi usaha desa

-Penyertaan modal ke BUMDes merupakan salah satu bentuk peningkatan akses permodalan bagi usaha desa.

Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana di Acara yang Digelar di Desa, Kepala Desa, Perangkat, BPD dan PKK Perlu Mempelajari agar Tak Malu!

Terkait hal itu, Dana Desa dapat digunakan untuk:

-Menambah modal BUMDes yang sudah ada

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X