VIEWJABAR.COM - Mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah prioritas penggunaan Dana Desa 2024 bidang pembangunan dan pemberdayaan.
Akan tetapi, kepala desa sepertinya lupa akan prioritas penggunaan Dana Desa 2024 tersebut.
Buktinya, menurut informasi diterima ViewJabar, banyak BUMDes yang terbengkalai dan tidak berjalan seperti diharapkan, sejak 2023 dan sebelumnya, hingga sekarang.
Bahwapengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa 2024 bidang pembangunan dan pemberdayaan tersebut, tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tepatnya sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut antara lain tercantum beberapa point bahwa penggunaan Dana Desa untuk:
Pengembangan Desa, mencakup Pengembangan ekonomi lokal, yakni :
-Membangun dan mengembangkan usaha desa
-Membantu pemasaran produk desa
-Meningkatkan akses permodalan bagi usaha desa
-Penyertaan modal ke BUMDes merupakan salah satu bentuk peningkatan akses permodalan bagi usaha desa.
Terkait hal itu, Dana Desa dapat digunakan untuk:
-Menambah modal BUMDes yang sudah ada
Artikel Terkait
Pj Bupati Sumedang: Program BSMSS Terbukti Timbulkan Multiplayer Efek Pembangunan di Desa
Kapolda Jabar Bagikan Ribuan Sembako di Desa Citali Sumedang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78
Perpusnas Salurkan 726.000 Buku Untuk 726 Desa di Jawa Barat, Ini Harapan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Contoh Pidato Sederhana di Acara yang Digelar di Desa, Kepala Desa, Perangkat, BPD dan PKK Perlu Mempelajari agar Tak Malu!
Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!
Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?