Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi kandang ternak dalam program ketahanan pangan (istimewa)
Ilustrasi kandang ternak dalam program ketahanan pangan (istimewa)

Baca Juga: HEBOH Beras Plastik Trending Ditengah Masyarakat , Begini Kata Pakar Teknologi Pangan IPB University !

-Menyusun dan menetapkan kebijakan desa tentang ketahanan pangan.

-Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program ketahanan pangan di desa.

-Memfasilitasi akses masyarakat terhadap program ketahanan pangan.

-Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan pangan.

Baca Juga: Resep Sederhana Membuat Laksa Singapura, Menu Istimewa di Cafe Teras Anyun Cianjur, Bisa Dibuat di Rumah

Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, kepala desa dan perangkat desa dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di desa tanpa harus menjadi pengelola atau penerima manfaat program.

Anggota keluarga

Menurut beberapa sumber, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga untuk anggota keluarga mereka.

Jika terbukti melanggar larangan ini, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Asyik dan Instagramable untuk Anak Muda di Cianjur, Suasana Berikut Alamatnya, Dijamin Malas Pulang

Demikianlah sedikit soal larangan bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi pengelola ketahanan pangan atau penerima manfaat program ketahanan pangan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X