Baca Juga: HEBOH Beras Plastik Trending Ditengah Masyarakat , Begini Kata Pakar Teknologi Pangan IPB University !
-Menyusun dan menetapkan kebijakan desa tentang ketahanan pangan.
-Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program ketahanan pangan di desa.
-Memfasilitasi akses masyarakat terhadap program ketahanan pangan.
-Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan pangan.
Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, kepala desa dan perangkat desa dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di desa tanpa harus menjadi pengelola atau penerima manfaat program.
Anggota keluarga
Menurut beberapa sumber, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga untuk anggota keluarga mereka.
Jika terbukti melanggar larangan ini, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah sedikit soal larangan bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi pengelola ketahanan pangan atau penerima manfaat program ketahanan pangan. ***
Artikel Terkait
IPB University Mewisuda 168 Wisudawan dan Wisudawati Sekolah Pemerintahan Desa (SPD) Kabupaten Bogor Angkatan 3 Tahun 2023
Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar dan Koramil Tanjungsari Geruduk Desa Cijeruk, Ada Apa?
Pj Bupati Sumedang: Program BSMSS Terbukti Timbulkan Multiplayer Efek Pembangunan di Desa
Kapolda Jabar Bagikan Ribuan Sembako di Desa Citali Sumedang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78
Perpusnas Salurkan 726.000 Buku Untuk 726 Desa di Jawa Barat, Ini Harapan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Contoh Pidato Sederhana di Acara yang Digelar di Desa, Kepala Desa, Perangkat, BPD dan PKK Perlu Mempelajari agar Tak Malu!