-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa)
3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa untuk memastikan kesesuaian antara RKP Desa dengan RPJM Desa.
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa yang memuat:
-Visi dan misi desa
-Tujuan dan sasaran pembangunan desa
-Prioritas pembangunan desa
-Program dan kegiatan pembangunan desa
-Indikator kinerja
-Sumber pembiayaan
-Jadwal pelaksanaan
-Tim penyusun RKP Desa juga menyusun daftar usulan RKP Desa yang memuat usulan program dan kegiatan dari masyarakat.
5. Musrenbang Desa
BPD selanjutnya menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan melibatkan seluruh warga desa.
Musrenbang Desa merupakan forum untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan RKP Desa.