VIEWJABAR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah meminta para Gubernur di Seluruh Indonesia, untuk segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, hari ini Selasa, 21 November 2023, hingga pukul 23,59 WIB.
Hingga saat ini sedikitnya sudah 23 dari 38 provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Data sementara provinsi Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi 2024, dengan kenaikan 7,5 persen.
Sedangkan diurutan kedua dan ketiga ditempati DI Yogyakarta 7,27 persen, Jawa Timur 6,13 persen.
Daftar selengkapnya 23 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2024 berikut ini ;
1. Provinsi Sumatera Utara
Semula UMP 2023 Rp 2.710.493 naik 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915.
2. Provinsi Aceh
Semula UMP 2023 Rp 3.413.666 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672
3. Provinsi Jambi
Semula UMP 2023 Rp 2.943.121 naik 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121
4. Provinsi Bangka Belitung
Artikel Terkait
Kondisi Tim PERSIB Dinilai Melebihi Ekspektasi, Goran Paulic: Saya Siap Bantu Tim Ini Meraih Prestasi Terbaik!