UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin : Kami Sudah Menerima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

photo author
Asof, View Jabar
- Selasa, 21 November 2023 | 17:28 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan 3,57 persen , Selasa, 21 November 2023 (Instagram @depok24jam)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan 3,57 persen , Selasa, 21 November 2023 (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah ditetapkan naik 3,57 persen menjadi sebesar Rp 2.057.495.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Bandung, Selasa, 21 November 2023.

Penetapan UMP 2024 tersebut diakui Bey, setelah mendengar masukan serta aspirasi dari serikat pekerja / buruh di Jawa Barat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !

"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan," katanya.

"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," Bey menambahkan.

Perhitungan UMP 2024 Lanjut Bey, masih tetap mengacu dan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Camat Parung Panjang Buka Suara atas Tuntutan Masa Pendemo, Jangan Siap - siap Doang dari Kemarin, Ini Kata Tb Ule Sulaeman !

"Kita yakin PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen,"ujarnya.

Kemudian Bey juga menyampaikan, besaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, bahwa penetapan UMP adalah kewenangan Gubernur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Kirimkan Bantuan ke Palestina 21 Ton Makanan, Obat-Obatan Hingga Perlengkapan Rumah Sakit

"Alpha kami itu 0,25 persen dari range 0,1 sampai 0,3 persen di Jabar. perhitungannya, nilai inflasi (2,35 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi (4,86 persen) dan alpha (0,25 persen). Jadi UMP itu hasil dari inflasi + (PE x Alpha) = 0,3565," jelas Teppy.

Sementara UMP Jabar Tahun 2023 menurut Teppy sebesar Rp 1.986.670,17, sehingga penyesuaian nilai upah minimum 0,3565, maka hasil UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X