VIEWJABAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah ditetapkan naik 3,57 persen menjadi sebesar Rp 2.057.495.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Bandung, Selasa, 21 November 2023.
Penetapan UMP 2024 tersebut diakui Bey, setelah mendengar masukan serta aspirasi dari serikat pekerja / buruh di Jawa Barat.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !
"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan," katanya.
"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," Bey menambahkan.
Perhitungan UMP 2024 Lanjut Bey, masih tetap mengacu dan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
"Kita yakin PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen,"ujarnya.
Kemudian Bey juga menyampaikan, besaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, bahwa penetapan UMP adalah kewenangan Gubernur.
"Alpha kami itu 0,25 persen dari range 0,1 sampai 0,3 persen di Jabar. perhitungannya, nilai inflasi (2,35 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi (4,86 persen) dan alpha (0,25 persen). Jadi UMP itu hasil dari inflasi + (PE x Alpha) = 0,3565," jelas Teppy.
Sementara UMP Jabar Tahun 2023 menurut Teppy sebesar Rp 1.986.670,17, sehingga penyesuaian nilai upah minimum 0,3565, maka hasil UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Artikel Terkait
FIFA U-17 World Cup ARGENTINA vs VENEZUELA di Indosiar, INILAH Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini, Selasa 21 November 2023
Penerapan Video Assistant Referee (VAR) di Kompetisi Liga Indonesia, PSSI Menilai Sumber Daya Wasit di Indonesia Belum Siap