UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin : Kami Sudah Menerima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

photo author
Asof, View Jabar
- Selasa, 21 November 2023 | 17:28 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan 3,57 persen , Selasa, 21 November 2023 (Instagram @depok24jam)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan 3,57 persen , Selasa, 21 November 2023 (Instagram @depok24jam)

"Jadi UMP Jabar kenaikannya secara umum dari tahun lalu  3,57 persen atau sebesar Rp 70.824,83,".***  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X