Para korban bahkan sempat menjalani berbagai tahapan tes yang dibuat menyerupai proses seleksi resmi. Mulai dari tes akademik, tes fisik, tes psikologi hingga tes kesehatan.
Mereka juga menerima sejumlah dokumen yang disebut memiliki kop resmi lembaga negara, termasuk surat keputusan (SK), surat penunjukan dan jadwal pelaksanaan tes.
Namun, belakangan para korban melakukan pengecekan langsung kepada instansi yang bersangkutan.
Hasilnya, dokumen-dokumen tersebut diduga tidak pernah diterbitkan oleh instansi terkait.
“Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu,” kata Ketut.
Dugaan penggunaan dokumen palsu inilah yang kemudian membuat para korban merasa telah menjadi korban penipuan.
Gagal Lolos, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Setelah mengikuti serangkaian tahapan “seleksi susulan”, harapan para korban untuk mendapatkan pekerjaan justru berakhir dengan kekecewaan.
Mereka tidak kunjung dinyatakan lolos ataupun diterima di instansi yang sebelumnya dijanjikan.
Dalam laporan awal, terdapat lima korban yang maju melapor dengan total kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, jumlah tersebut disebut baru sebagian kecil dari keseluruhan kerugian.
Ketut mengungkapkan, korban lain yang berada di luar kelompok pelapor, bahkan di luar Jawa Timur, diduga membuat total kerugian mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Jumlah korban pun disebut terus berkembang.
Korban Disebut Sempat Mendapat Intimidasi
Persoalan semakin panas setelah kuasa hukum mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah korban yang hendak melaporkan kasus tersebut.
Artikel Terkait
JPO ‘Love-Hate Relationship’ di Rasuna Said Tamat, Pramono Ungkap Alasannya
Sindikat Penyelundupan Narkotika Dibongkar? 1,3 Ton Ketamin Disita, 8 ABK Diamankan di Perairan Bintan