nasional

INILAH Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya di Sini

Minggu, 21 Januari 2024 | 09:50 WIB
Ilustrasi, simak sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (Laman Resmi Kemendikbudristek RI)

VIEWJABAR - Penerapan sistem pengelolaan kinerja guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) di bulan Januari 2024, para guru seluruh Indonesia menyambut baik fitur yang dinilai praktis dan relevan.

Penerapan sistem pengelolaan kinerja guru inipun merupakan langkah yang diambil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan sistem pengelolaan kinerja guru kinerja yang diregulasi melalui beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022, diharapkan memberikan dampak positif tanpa menambah beban administratif bagi guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: Hindari Minum Kopi Pagi Hari, dr Sooj Sebut Jam Minum Kopi Yang Baik, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan fitur ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi tapi memberikan pengakuan atas setiap kinerja yang mendukung transformasi pembelajaran.

“Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” kata Nunuk Suryani seperti dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia.

Fitur pengelolaan kinerja guru dan Kepala Sekolah di PMM memungkinkan mereka melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja dalam tiga tahap.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Sabtu 20 Januari 2024

Guru hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian rapor pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru dari Papua, mengatakan bahwa fitur ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi dan merupakan alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja.

Hal senada dikatakan Rut Pratiwi yang juga seorang guru dari Jakarta Timur menyebutkan bahwa pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur ini adil dan sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Sabtu 20 Januari 2024

Hal lain disebutkan Kun Handayani juga seorang tenaga pendidik dari Tulungagung mengatakan bahwa pengisian SKP memberikan kemudahan bagi guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid.***

 

Tags

Terkini