nasional

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut PBB

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:28 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR digelandang Resmob Polda Jabar. (Ist)

JAKARTA, ViewJabar.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat.


Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan United Nations Convention Against Torture (CAT), sebuah kasus baru dikategorikan sebagai penyiksaan jika memenuhi syarat adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.
Dalam kasus YTR, unsur penderitaan berat memang telah terlihat jelas.

Baca Juga: Taufik Hidayat, Penyekap Pacar di Cileunyi Ternyata Residivis Penganiayaan Wanita

Namun, Komnas Perempuan kini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara.

 

Misalnya, jika korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya dari aparat.


"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," lanjut Sondang.


Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana.

 

Dampak dari kekerasan tersebut sangat serius hingga menyebabkan korban mengalami disabilitas.


Untuk mendalami kasus ini, Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung guna menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Hasil pendalaman komprehensif ini akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.

 

Langkah tersebut diambil untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta, sekaligus mendorong perlindungan dan pemulihan hak korban secara menyeluruh.

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB